PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (Studi Putusan Nomor 76/Pid.B/2023/PN Gdt)
Abstract
Riset ini mengeksplorasi Penganiayaan sebagai bentuk kejahatan terhadap tubuh, diatur dalam Pasal 351 hingga Pasal 358 KUHP. Adanya berbagai macam penganiayaan seperti biasa, ringan, berencana, berat, berat berencana, dan yang melibatkan ahli berkualifikasi tertentu memberatkan. Fokus riset adalah memahami faktor-faktor yang mendorong pelaku menganiyaya seseorang yang mengakibatkan luka berat, serta menganalisis pertanggungjawaban pelaku. Dengan menggunakan metode riset yakni yuridis yang merupakan gabungan dari empiris dan normative serta digunakannya data primer beserta data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan lapangan dengan analisis yuridis. Kesimpulan dari riset ini menegaskan bahwasanya terjadinya tindak pidana suatu kegiatan yakni menganiyaya seseorang yang berimplikasi pada luka berat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Dalam konteks ini, setiap pelaku tindak pidana bertanggungjawab atas perbuatannya, seiring dengan frekuensi dari masyaralat yang melanggar berbagai jenis hukum atau norma yang ada di sekitar.
Copyright (c) 2024 Solusi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work