PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (Studi Putusan Nomor 76/Pid.B/2023/PN Gdt)

  • Adi Thoriq Universitas Bandar Lampung
Keywords: Tindak pidana, Pertanggungjawaban, Penganiayaan

Abstract

Riset ini mengeksplorasi Penganiayaan sebagai bentuk kejahatan terhadap tubuh, diatur dalam Pasal 351 hingga Pasal 358 KUHP. Adanya berbagai macam penganiayaan seperti biasa, ringan, berencana, berat, berat berencana, dan yang melibatkan ahli berkualifikasi tertentu memberatkan. Fokus riset adalah memahami faktor-faktor yang mendorong pelaku menganiyaya seseorang yang mengakibatkan luka berat, serta menganalisis pertanggungjawaban pelaku. Dengan menggunakan metode riset yakni yuridis yang merupakan gabungan dari empiris dan normative serta digunakannya data primer beserta data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan lapangan dengan analisis yuridis. Kesimpulan dari riset ini menegaskan bahwasanya terjadinya tindak pidana suatu kegiatan yakni menganiyaya seseorang yang berimplikasi pada luka berat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Dalam konteks ini, setiap pelaku tindak pidana bertanggungjawab atas perbuatannya, seiring dengan frekuensi dari masyaralat yang melanggar berbagai jenis hukum atau norma yang ada di sekitar.

Published
2024-01-01
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.