IMPLEMENTASI PERANAN UU NO 32 TAHUN 2009 DI MASYARAKAT DALAM MENCEGAH PERMASALAHAN LINGKUNGAN
Keywords:
Penyuluhan, Hukum lingkungan, Partisipasi Masyarakat
Abstract
Hak atas lingkungan hidup yang layak dan sehat dijamin bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, merupakan tanggung jawab negara untuk melindungi hak-hak tersebut. masyarakat juga dapat berpartisipasi untuk mengefektifkan peran pemerintah agar hak tersebut dapat terpenuhi dan tidak terjadi permasalahan lingkungan. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah permasalahan lingkungan, Selanjutnya dalam rangka mitigasi bahaya lingkungan, Kabupaten Tanjung Raja Timur melakukan sosialisasi tentang pelibatan masyarakat dan UU No. 32 Tahun 2009. Tujuan publikasi ini adalah untuk menilai seberapa baik UU Nomor 32 Tahun 2009 dalam memitigasi permasalahan lingkungan hidup dan menjunjung tinggi hak masyarakat untuk mengambil tindakan. bagian dalam pengelolaan dan konservasi lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan peraturan perundang-undangan dan metode konseptual, dengan fokus yuridis normatif. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 sangat penting untuk mencegah permasalahan lingkungan hidup, menurut temuan penelitian. Sebagai kerangka atau pedoman pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup sesuai dengan daya dukung lingkungan hidup dan kemampuan lingkungan hidup, UUPPLH berfungsi sebagai instrumen hukum lingkungan hidup. UU PPLH juga memberikan perlindungan hak atas keterlibatan masyarakat. Berdasarkan pada Pasal 70 ayat 2, maka dapat diketahui bahwa masyarakat dapat berperan dengan: melakukan pengawasan sosial, memberikan pendapat, saran, usul, pengaduan, dan keberatan. Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat menyampaikan informasi atau laporan kepada pemerintah.
Published
2024-05-01
Section
Articles
Copyright (c) 2024 Solusi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work