PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PEMBELIAN BARANG BEKAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999

  • Nia Nopianti Abuhasan Universitas Palembang
  • Fitriah Syahrial Universitas Palembang
  • Rika Novalina Universitas Palembang
  • winda harefi Universitas Palembang
Keywords: Kata kunci: perlindungan hukum, konsumen, barang bekas

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang dikelompokan secara intensif, detail dan mendalam. Penelitian ini merupakan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.  yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya yang penyusun lalukan secara intensif, terinci dan mendalam. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif suatu bentuk penelitian yang diajukan untuk mendeskripsikan fenomena-fenomena yang ada, pendalaman hukum merupakan salah satu riset yang berguna untuk kebutuhan pengetahuan hukum ke depan. Untuk menganalisis berkas dari perkembangan pencarian dapat mengelolah data primer dan sekunder selanjutnya dianalis dengan cara kuantitatif. Selanjutnya dilaksanakan pengkajian dan didapakatkan inti sari. Dengan itu bahwa terkait pembelian barang bekas, perlindungan hukum bagi konsumen untuk mendapatkan pemberian ganti rugi yang diberikan dalam jangka waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi. Jadi secara hukum positif, jangka waktu yang diberikan pihak penjual telah sesuai, bahkan pembeli dikasih kelonggaran jangka waktu yang lebih banyak dibandingkan dengan ketentuan di Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

 Kata kunci: perlindungan hukum, konsumen, barang bekas

 

Published
2025-09-01
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.