PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PEMBELIAN BARANG BEKAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang dikelompokan secara intensif, detail dan mendalam. Penelitian ini merupakan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya yang penyusun lalukan secara intensif, terinci dan mendalam. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif suatu bentuk penelitian yang diajukan untuk mendeskripsikan fenomena-fenomena yang ada, pendalaman hukum merupakan salah satu riset yang berguna untuk kebutuhan pengetahuan hukum ke depan. Untuk menganalisis berkas dari perkembangan pencarian dapat mengelolah data primer dan sekunder selanjutnya dianalis dengan cara kuantitatif. Selanjutnya dilaksanakan pengkajian dan didapakatkan inti sari. Dengan itu bahwa terkait pembelian barang bekas, perlindungan hukum bagi konsumen untuk mendapatkan pemberian ganti rugi yang diberikan dalam jangka waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi. Jadi secara hukum positif, jangka waktu yang diberikan pihak penjual telah sesuai, bahkan pembeli dikasih kelonggaran jangka waktu yang lebih banyak dibandingkan dengan ketentuan di Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kata kunci: perlindungan hukum, konsumen, barang bekas
Copyright (c) 2025 Solusi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work


.png)
