ANALISIS YURIDIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANGAN PELANGGARAN LALU LINTAS MENURUT PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2021

  • Desak Made Intan Febriyanti Universitas Pendidikan Nasional
Keywords: restorative justice; traffic violations; police authority; legal certainty; law enforcement

Abstract

The handling of traffic violations has predominantly relied on punitive approaches that do not fully reflect substantive justice and recovery for the parties involved. The development of restorative justice policy through Regulation of the Chief of Police Number 8 of 2021 offers a more humane alternative, yet its application in traffic violations raises juridical issues related to legal certainty and police authority. This research aims to analyze the application of restorative justice in the handling of traffic violations and its juridical implications. The research employs normative legal research using statutory and conceptual approaches through literature study. The findings indicate that restorative justice may be applied to certain minor traffic violations that do not result in loss of life, but its implementation requires clear limitations to avoid conflicts with the principle of legal certainty. This study concludes that regulatory harmonization and clear technical guidelines are necessary to ensure consistent and fair application of restorative justice.

 

Keywords: restorative justice; traffic violations; police authority; legal certainty; law enforcement.

 

Abstrak

Penanganan pelanggaran lalu lintas selama ini cenderung menggunakan pendekatan pemidanaan yang belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif dan pemulihan bagi para pihak. Perkembangan kebijakan keadilan restoratif melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 menjadi alternatif penyelesaian perkara yang lebih humanis, namun penerapannya dalam pelanggaran lalu lintas menimbulkan persoalan yuridis terkait kepastian hukum dan kewenangan kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan keadilan restoratif dalam penanganan pelanggaran lalu lintas serta implikasi yuridisnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif dapat diterapkan pada pelanggaran lalu lintas tertentu yang bersifat ringan dan tidak menimbulkan korban jiwa, namun memerlukan batasan yang jelas agar tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi regulasi dan pedoman teknis diperlukan untuk menjamin penerapan keadilan restoratif yang adil dan konsisten.

 

Kata Kunci: keadilan restoratif; pelanggaran lalu lintas; kewenangan kepolisian; kepastian hukum; penegakan hukum.

 
Published
2026-05-01
Section
Articles